Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan 2024 untuk Membuat SIM

Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan 2024 untuk Membuat SIM

Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan 2024 untuk Membuat SIM – Mulai 1 Juli 2024, kebijakan baru mewajibkan setiap warga yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di tujuh provinsi uji coba harus memiliki kartu BPJS Kesehatan yang aktif.

Artikel ini memberikan panduan lengkap tentang cara aktivasi kartu BPJS Kesehatan yang diperlukan sebagai syarat pembuatan SIM.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SIM 2024

Pembuatan dan perpanjangan SIM kini mensyaratkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan tujuan meningkatkan jumlah pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Persyaratan Umum untuk Pembuatan SIM:

  1. Fotokopi KTP dan SIM yang ingin diperpanjang.
  2. Surat Keterangan Sehat dari klinik yang bekerja sama dengan Satpas atau melalui e-Rikkes.
  3. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi, tersedia di Satpas, SIM Corner, atau aplikasi ePPSi SIM.
  4. Formulir Permohonan, diisi di Satpas atau melalui situs resmi SIM online.

Cara Aktivasi Kartu BPJS Kesehatan

Terdapat beberapa metode untuk mengaktifkan kembali kartu BPJS Kesehatan Anda. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Melalui Aplikasi Mobile JKN

  1. Unduh Aplikasi Mobile JKN: Pastikan aplikasi diunduh dari App Store atau Play Store.
  2. Masukkan Data Diri: Isi nomor kartu, password, dan kode captcha.
  3. Masuk ke Aplikasi: Gunakan data yang telah terdaftar untuk login.
  4. Cek Kepesertaan: Klik menu “Peserta” dan pilih “Cek Kepesertaan.”
  5. Pilih Segmen Peserta: Pilih sesuai segmen peserta Anda.
  6. Pilih Autodebet: Pilih opsi autodebet sesuai bank pribadi Anda.
  7. Setujui Pendaftaran: Setujui informasi pendaftaran rekening autodebet.
  8. Masukkan Informasi: Masukkan nomor kartu BPJS, nomor rekening, dan nomor HP.
  9. Bayar Iuran: Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  10. Verifikasi: Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  11. Cek Status: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui WhatsApp

  1. Kirim Pesan: Kirim pesan “Hi Chika” ke nomor WhatsApp BPJS Kesehatan (0811 8750 400).
  2. Ikuti Petunjuk: Berikan informasi yang diperlukan dan ikuti petunjuk.
  3. Bayar Iuran: Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  4. Verifikasi: Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  5. Cek Status: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Melalui Kantor Cabang

  1. Hubungi BPJS Kesehatan: Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 atau Chat Assistant JKN (Chika) atau kunjungi kantor BPJS terdekat.
  2. Ikuti Petunjuk: Berikan informasi yang diperlukan dan ikuti petunjuk.
  3. Bayar Iuran: Bayar iuran bulanan atau tunggakan yang ada.
  4. Verifikasi: Terima kode verifikasi melalui SMS dan lakukan verifikasi.
  5. Cek Status: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan sudah aktif.

Aktivasi BPJS Kesehatan untuk Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. Siapkan Dokumen: Siapkan kartu JKN-KIS, KK, dan KTP.
  2. Kunjungi Dinas Sosial: Bawa dokumen ke Dinas Sosial setempat.
  3. Proses Reaktivasi: Temui petugas Dinas Sosial dan serahkan dokumen untuk reaktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
  4. Laporkan Aktivasi: Setelah reaktivasi, laporkan ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit bahwa kartu sudah aktif kembali.

Kesimpulan

Dengan adanya kebijakan baru yang mewajibkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan untuk pembuatan SIM, penting bagi Anda untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Panduan ini memberikan beberapa metode untuk mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan dengan mudah dan efisien.

Pastikan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan agar proses pembuatan SIM dapat berjalan lancar.

You May Also Like

About the Author: Ahmad