Mengungkap Kepemilikan dan Peran PT Intan Agung Makmur dalam SHGB Pagar Laut Tangerang

Mengungkap Kepemilikan dan Peran PT Intan Agung Makmur dalam SHGB Pagar Laut Tangerang

Mengungkap Kepemilikan dan Peran PT Intan Agung Makmur dalam SHGB Pagar Laut Tangerang – Wilayah pagar laut Tangerang, Banten, menjadi sorotan nasional karena keberadaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mencakup area seluas 30,16 kilometer.

Dari berbagai pihak yang terlibat, PT Intan Agung Makmur muncul sebagai pemilik mayoritas SHGB tersebut.

Artikel ini menyajikan analisis mendalam terkait peran, lokasi, dan keterlibatan perusahaan tersebut dalam kontroversi yang sedang berlangsung.


Profil PT Intan Agung Makmur: Kepemilikan Mayoritas SHGB

PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB di wilayah pagar laut Tangerang. Berdasarkan data yang tersedia, perusahaan ini terdaftar di Jl. Inspeksi PIK 2 Nomor 5, Kabupaten Tangerang, Banten. Lokasi ini diketahui berada di kawasan yang sama dengan sejumlah perusahaan yang terafiliasi proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Minimnya Informasi Publik

Pencarian data terkait PT Intan Agung Makmur menunjukkan bahwa informasi perusahaan ini sangat terbatas. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai struktur kepemilikan, aktivitas bisnis, dan keterkaitannya dengan proyek besar lainnya di kawasan tersebut.


Hubungan PT Intan Agung Makmur dengan Proyek PIK 2

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) merupakan kawasan pengembangan real estat mewah yang digarap oleh Agung Sedayu Grup dan Salim Group.

PT Intan Agung Makmur diduga memiliki hubungan strategis dengan entitas yang terlibat dalam proyek ini. Indikasi tersebut muncul dari kedekatan lokasi kantor utama perusahaan dengan pusat pengelolaan proyek PIK 2.


Keterkaitan dengan PT Cahaya Inti Sentosa

Selain PT Intan Agung Makmur, PT Cahaya Inti Sentosa juga memiliki SHGB di wilayah pagar laut Tangerang, yaitu sebanyak 20 bidang. Kedua perusahaan ini berperan signifikan dalam penguasaan lahan di kawasan tersebut.

Data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap bahwa PT Cahaya Inti Sentosa memiliki hubungan afiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan proyek PIK 2.


Sosok yang Diduga Pemilik PT Intan Agung Makmur

Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi mengenai identitas pemilik utama PT Intan Agung Makmur. Namun, laporan yang tersedia mengindikasikan kemungkinan keterkaitan perusahaan ini dengan kelompok bisnis besar yang terlibat dalam pengembangan kawasan elite di Tangerang.


Kontroversi SHGB Pagar Laut Tangerang

Polemik Legalitas

Keberadaan SHGB di wilayah perairan menimbulkan pertanyaan terkait legalitas penggunaan lahan. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, terdapat juga 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan ini atas nama individu, salah satunya Surhat Haq. Hal ini memunculkan spekulasi terkait tumpang tindih kepemilikan lahan dan fungsi asli area tersebut.

Pembongkaran Pagar Laut

Pada 18 Januari 2025, pagar laut yang terbuat dari bambu di wilayah ini dibongkar setelah menuai kontroversi. Proses ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi perairan yang sempat terganggu oleh struktur pagar tersebut.


Analisis dan Dampak Ekonomi

Dominasi Lahan oleh Korporasi

Penguasaan mayoritas SHGB oleh PT Intan Agung Makmur mencerminkan tren meningkatnya dominasi korporasi dalam kepemilikan lahan strategis. Hal ini berpotensi mempengaruhi akses masyarakat umum terhadap wilayah pesisir, termasuk aspek ekonomi dan lingkungan.

Kontribusi terhadap Proyek Infrastruktur

Sebagai bagian dari kawasan yang berkembang pesat, pengelolaan lahan di pagar laut Tangerang berpeluang memberikan kontribusi ekonomi melalui proyek infrastruktur dan real estat. Namun, transparansi pengelolaan dan legalitas harus menjadi perhatian utama.

Kesimpulan

Keberadaan PT Intan Agung Makmur sebagai pemilik mayoritas SHGB di pagar laut Tangerang mencerminkan dinamika kompleks antara kepentingan bisnis, legalitas lahan, dan pengelolaan sumber daya strategis.

Minimnya transparansi informasi mengenai perusahaan ini menimbulkan tantangan bagi publik untuk memahami secara menyeluruh dampak penguasaan lahan ini terhadap masyarakat dan lingkungan.

Keterlibatan pemerintah dalam mengawasi dan menindaklanjuti kasus ini menjadi krusial untuk memastikan tata kelola yang adil dan berkelanjutan.

You May Also Like

About the Author: Ahmad