Panduan Lengkap Cara Daftar Merchant Gas LPG 3 Kg di MyPertamina untuk Pengecer

Panduan Lengkap Cara Daftar Merchant Gas LPG 3 Kg di MyPertamina untuk Pengecer

Panduan Lengkap Cara Daftar Merchant Gas LPG 3 Kg di MyPertamina untuk Pengecer – Sejak 1 Februari 2025, pemerintah memberlakukan regulasi baru terkait distribusi gas LPG 3 kg bersubsidi.

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan ketertiban distribusi serta memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.

Salah satu kebijakan utama adalah kewajiban bagi pengecer untuk terdaftar sebagai merchant resmi melalui sistem MyPertamina.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan LPG 3 kg secara legal, memahami prosedur pendaftaran menjadi hal yang wajib.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap, sistematis, dan terperinci tentang cara mendaftar sebagai merchant LPG 3 kg di MyPertamina, termasuk persyaratan, langkah-langkah pendaftaran, serta implikasi regulasi baru ini terhadap pengecer.


Persyaratan Daftar Merchant LPG 3 Kg di MyPertamina

Sebelum melakukan pendaftaran, pengecer harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah persyaratan utama untuk menjadi merchant LPG 3 kg resmi di MyPertamina:

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
    • Diperoleh melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman resmi oss.go.id.
    • Wajib bagi semua pengecer, baik individu maupun berbadan usaha.
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
    • Jika belum memiliki NPWP, pengecer tetap dapat mendaftar dengan memilih opsi “Tidak Memiliki NPWP”.
  3. Dokumen Administratif
    • KTP pemilik usaha
    • Bukti kepemilikan usaha (izin usaha, surat domisili, atau dokumen lain yang sah)
    • Nomor rekening bank aktif untuk transaksi pembayaran LPG
  4. Lokasi Usaha yang Sesuai Regulasi
    • Pangkalan harus berada di lokasi yang sesuai dengan zona distribusi resmi.
    • Lokasi harus ditetapkan dalam sistem MyPertamina melalui pemetaan digital.

Tahapan Pendaftaran Merchant LPG 3 Kg di MyPertamina

1. Akses Situs Resmi Pendaftaran

Pendaftaran merchant LPG 3 kg dilakukan secara daring melalui MyPertamina. Berikut langkah awal yang harus dilakukan:

  • Buka browser pada perangkat komputer atau smartphone.
  • Kunjungi situs resmi MyPertamina.
  • Pilih menu Pendaftaran Merchant dan lanjutkan ke kategori Pangkalan LPG 3 Kg.

2. Mengisi Data Merchant

Pada tahap ini, pengecer diwajibkan mengisi informasi usaha yang mencakup:

  • Nama merchant sesuai dengan dokumen usaha.
  • Alamat usaha lengkap, termasuk provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, dan kelurahan.
  • Kode pos otomatis akan terisi sesuai lokasi yang dipilih.

3. Menentukan Lokasi Pangkalan

Sistem MyPertamina menyediakan fitur pemetaan digital untuk memastikan keakuratan lokasi usaha.

  • Tandai titik lokasi usaha menggunakan peta digital yang tersedia.
  • Masukkan alamat usaha lengkap sesuai dengan KTP atau izin usaha.

4. Mengunggah Dokumen Pendukung

Pendaftaran tidak dapat diproses tanpa melampirkan dokumen yang diminta. Pastikan semua dokumen dalam format JPG atau PDF, serta memiliki resolusi yang jelas. Dokumen yang perlu diunggah:

  • NPWP (jika ada)
  • Scan KTP pemilik usaha
  • Surat Izin Usaha (jika ada)

5. Informasi Perbankan untuk Transaksi

Agar dapat melakukan transaksi dengan sistem MyPertamina, pengecer harus menyediakan informasi perbankan, antara lain:

  • Nomor rekening aktif yang digunakan untuk pembayaran.
  • Nama bank yang digunakan.
  • Nomor Merchant ID (MID) bagi yang sudah memiliki mitra pembayaran.

Jika belum memiliki MID, pengecer tetap dapat melanjutkan pendaftaran dengan memilih opsi “Belum Memiliki MID”.

6. Membuat Akun MyPertamina

Setelah semua data usaha dimasukkan, langkah berikutnya adalah membuat akun di MyPertamina dengan mengisi:

  • Nomor telepon aktif yang akan digunakan untuk login.
  • Alamat email valid untuk keperluan verifikasi dan notifikasi.
  • PIN keamanan akun yang harus dikonfirmasi ulang sebelum pendaftaran selesai.

7. Verifikasi dan Penyelesaian Pendaftaran

Setelah semua formulir terisi lengkap:

  • Klik tombol “Daftar” untuk mengirimkan permohonan.
  • Pengecer akan menerima tautan verifikasi melalui email atau SMS.
  • Klik tautan tersebut untuk mengaktifkan akun merchant di MyPertamina.
  • Tunggu proses verifikasi dari pihak MyPertamina. Jika disetujui, pengecer akan mendapat notifikasi bahwa pendaftaran berhasil.

Implikasi Regulasi Baru bagi Pengecer

  1. Distribusi Gas LPG Lebih Terkontrol
    • Dengan sistem pendaftaran ini, pemerintah dapat mengidentifikasi pangkalan resmi, mengurangi distribusi ilegal, dan memastikan subsidi diterima oleh pihak yang berhak.
  2. Kewajiban Kepatuhan Bagi Pengecer
    • Setiap pengecer wajib memiliki NIB dan dokumen usaha resmi. Tanpa ini, pengecer tidak bisa menjual LPG 3 kg secara legal.
  3. Pembelian Gas LPG 3 Kg Hanya di Pangkalan Resmi
    • Konsumen tidak dapat lagi membeli gas LPG di pengecer liar dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi).
  4. Pengawasan Lebih Ketat dan Sanksi Bagi Pengecer Ilegal
    • Pengecer yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif atau hukum, termasuk pencabutan izin usaha dan denda.

Kesimpulan

Penerapan sistem pendaftaran merchant LPG 3 kg melalui MyPertamina bertujuan untuk menata distribusi gas subsidi secara lebih efektif. Dengan adanya regulasi ini, pengecer wajib memenuhi persyaratan administratif agar dapat berjualan secara legal.

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara daring, mencakup pengisian data usaha, verifikasi dokumen, serta aktivasi akun di sistem MyPertamina. Proses ini memastikan bahwa hanya pengecer yang memenuhi ketentuan yang dapat beroperasi sebagai pangkalan LPG resmi.

Bagi pengecer yang ingin tetap berjualan gas LPG 3 kg tanpa kendala hukum, segera lakukan pendaftaran untuk menghindari sanksi dan memastikan kelangsungan bisnis secara sah sesuai peraturan pemerintah.

You May Also Like

About the Author: Ahmad