Cara Posting dan Melaporkan SPT PPh 21 di Coretax – Sebagai entitas yang bertanggung jawab dalam memenuhi kewajiban perpajakan, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan prosedur esensial yang harus dilaksanakan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan platform digital bernama Coretax untuk memfasilitasi proses administrasi perpajakan secara lebih efisien.
Panduan ini menyajikan langkah-langkah terperinci dalam melakukan posting dan pelaporan SPT PPh 21 melalui aplikasi Coretax.
Persiapan Sebelum Memulai
Sebelum memulai proses pelaporan, pastikan hal-hal berikut telah dipenuhi:
- Pembuatan Bukti Potong: Pastikan telah membuat bukti potong bulanan untuk setiap pegawai tetap. Bukti potong ini menjadi dasar dalam pelaporan SPT PPh 21.
- Akses ke Akun Coretax: Pastikan memiliki akses ke akun Coretax sebagai Person in Charge (PIC) perusahaan.
Langkah-Langkah Pelaporan SPT PPh 21 di Coretax
- Login ke Akun Coretax
- Masuk ke akun Coretax menggunakan kredensial yang telah ditetapkan untuk PIC perusahaan.
- Navigasi ke Menu SPT
- Setelah berhasil login, pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan, dalam hal ini “PPh Pasal 21/26”.
- Klik tombol “Lanjut” dan tentukan periode serta tahun pajak yang relevan. Misalnya, untuk periode Januari 2025, pilih “Januari 2025”.
- Pemilihan Jenis SPT
- Tentukan model SPT yang sesuai:
- Normal: Untuk pelaporan pertama kali.
- Pembetulan: Jika diperlukan perbaikan atas SPT yang telah dilaporkan sebelumnya.
- Dalam konteks ini, pilih opsi “Normal”.
- Klik tombol “Buat Konsep” untuk membuat draft SPT. Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa konsep SPT berhasil dibuat.
- Tentukan model SPT yang sesuai:
- Pengisian Data SPT
- Klik ikon pensil untuk mulai mengisi data SPT.
- Masukkan informasi yang diperlukan, termasuk identitas pemotong pajak dan rincian pajak penghasilan yang telah dipotong.
- Pastikan semua data dari bukti potong, seperti penghasilan karyawan, status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan jumlah pajak yang dipotong, telah diinput dengan akurat.
- Pemeriksaan Lampiran
- Periksa lampiran SPT yang relevan, antara lain:
- Lampiran 1A: Daftar bukti potong.
- Lampiran 1B: Rincian penghasilan untuk pegawai tetap atau penerima pensiun.
- Lampiran 2 dan 3: Daftar pemotongan pajak untuk pegawai tetap dan non-tetap.
- Periksa lampiran SPT yang relevan, antara lain:
- Penyimpanan dan Pelaporan SPT
- Setelah memastikan seluruh data telah diisi dengan benar, klik tombol “Simpan Konsep” untuk menyimpan data sementara.
- Untuk melanjutkan ke tahap pelaporan, klik tombol “Bayar dan Lapor”. Jika terdapat pajak yang kurang bayar, sistem akan meminta Anda untuk menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu.
- Pastikan untuk mencentang pernyataan di halaman utama sebagai tanda persetujuan sebelum melanjutkan proses pelaporan.
- Konfirmasi dan Tanda Tangan Digital
- Gunakan kata sandi tanda tangan digital yang sesuai dengan akun PIC.
- Klik tombol “Konfirmasi Tanda Tangan” dan tunggu hingga sistem memproses laporan.
- Verifikasi Status Pelaporan
- Setelah proses selesai, periksa status laporan di menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Jika status berubah menjadi “Terlapor”, berarti SPT telah berhasil dilaporkan. Jika status masih “Dibuat”, lakukan penyegaran halaman atau ulangi proses pelaporan.
Kendala Umum dan Solusinya
- Proses Pemrosesan yang Lama: Jika mengalami waktu pemrosesan yang lama, hal ini mungkin disebabkan oleh beban sistem atau tahap pengembangan aplikasi. Disarankan untuk menunggu hingga proses selesai atau melakukan penyegaran halaman.
- Gagal Melapor: Jika pelaporan gagal, pastikan semua data telah diisi dengan benar, termasuk kelengkapan dokumen dan pernyataan yang wajib dicentang.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, proses posting dan pelaporan SPT PPh 21 melalui Coretax dapat dilakukan dengan lebih efisien dan akurat.
Pastikan untuk selalu memeriksa kembali setiap data yang dimasukkan guna menghindari kesalahan yang dapat mempengaruhi kepatuhan perpajakan.