Panduan Lengkap Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Panduan Lengkap Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Panduan Lengkap Mengisi Formulir Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 telah resmi dibuka sejak Senin (11/12/23).

Bagi masyarakat yang berkeinginan menjadi petugas pemilihan, penting untuk memahami cara mengisi formulir pendaftaran KPPS.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap seputar proses pendaftaran serta persyaratan yang perlu dipenuhi.

Pemilu 2024: Peran KPPS dalam Kegiatan Pemilihan

Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan pada 14 Februari mendatang membutuhkan partisipasi KPPS agar proses pemilihan berjalan dengan lancar.

KPPS, yang merupakan kelompok ad hoc, bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Mereka dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Pembentukan KPPS dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 30 hari setelah pemungutan suara/penghitungan suara ulang.

Syarat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, peserta perlu memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:

  1. Warga Negara Indonesia berusia 17 – 55 tahun pada hari pemungutan suara.
  2. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  4. Tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
  5. Berdomisili di dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
  6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  7. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.
  8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Dokumen Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Selain memenuhi syarat-syarat di atas, peserta juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik (termasuk di dalamnya pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol).
  5. Daftar riwayat hidup.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6.

Kesimpulan

Demokrasi kita memerlukan partisipasi aktif dari warga negara, terutama dalam Pemilu 2024 yang akan datang. Mengisi formulir pendaftaran KPPS bukan hanya tanggung jawab, tapi juga kontribusi nyata untuk menjaga kelancaran proses demokrasi.

Pastikan semua persyaratan terpenuhi, dan identitas diri Anda terjaga. Mari bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 yang transparan dan berkualitas.

You May Also Like

About the Author: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *