Kominfo Blokir Instagram dan Youtube Hingga Google Berikut Fakta Terbarunya

Kominfo Blokir Instagram dan Youtube Hingga Google Berikut Fakta Terbarunya

Kominfo Blokir Instagram dan Youtube Hingga Google Berikut Fakta Terbarunya – Seang ramai menjadi bahan perbincangan para netizen dengan adanya wacana pemerintah yang akan memblokir beberapa perusahaan teknologi yang tidak taat akan aturan negara.

Yang ramai saat ini di media sosial adalah Instagram yang kabarnya akan di blokir oleh pemerintah indonesia.

Lantas apa saja penyebab hal tersebut? Anda akan mengetahui secara lengkap pada artikel ini dan utamakan baca hingga selesai.

Aturan negara memang harus di tegakkan tanpa pandang bulu pada apapun dan siapapun termasuk perushaan besar maupun kecil.

Sehingga bagi siapa saja yang tidak melakukan pendaftaran terkait dengan perusahaan teknologinya maka akan langsung di tindak oleh pemerintah dalam hal ini adalah kominfo.

Tentang Kominfo Akan Blokir Instagram WhatsApp dan Youtube Hingga Google

Pihak pemerintah yang di wakili oleh kementrian komunikasi dan informatika (Kemenkominfo) telah meminta kepada perusahaan teknologi seperti Instagram, Google, WhatsApp untuk mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Yang mana untuk untuk pendaftaran tersebut akan berlaku mulai beberapa hari ke depan, tepatnya pada 21 Juli 2022. Akan tetapi perusahaan teknologi masih dapat mendaftarkan aplikasinya dengan paling lambat tanggal 20 Juli 2022.

Menteri Kominfo yang bernama Johnny G Plate sudah mengatakan bahwa untuk aturan PSE Lingkup Privat ini pemerintah tidak akan pandang bulu dari mana asal perusahaan teknologitersebut.

Karena, pemerintah akan memberlakukan hal yang sama juga dengan beberapa perusahaan lokal yang memang diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

Pasalnya untuk melakukan proses pendaftaran mudah sekali yang bisa dilakukan melalui OSS atau online single submission,sehingga tidak ada alasan maupun hambatan administrasi.

Apa Saja Yang Sudah Terdaftar di Kominfo?

Pihak pemerintah menyebutkan beberapa PSE besar yang telah melakukan pendaftaran diri di kominfo yang di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Gojek
  2. Traveloka
  3. Tokopedia
  4. Ovo
  5. TikTok
  6. Resso
  7. Spotify
  8. Capcut
  9. Helo
  10. Dailymotion
  11. Mi Chat
  12. Linktree.

Apakah Instagram Sudah Terdaftar di Kominfo?

Hingga artikel ini di tulis dan dilihat dari beberapa sumber yang terpercaya maka untuk Instagram sendiri masih belum terdaftar.

Karena pada laman daftar PSE Kominfo tidak ada aplikasi besar seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, hingga PUBG Mobile dan Mobile Legend masih belum tercatat dalam PSE yang sudah terdaftar.

Diketahui dari Pihak PUBG Mobile dan Mobile Legends yang sebelumnya pernah menuturkan bahwa memang sedang melakukan proses registrasi dengan sebagai upaya untuk bisa menaati aturan pemerintah.

Akhir Kata

Begitulah untuk sedikit informasi tentang Kominfo Blokir Instagram dan lain – lain yang bisa Admin sampaikan untuk Anda.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dan sampai jumpa pada beberapa informasi menarik lainnya.

Sekian.

You May Also Like

About the Author: Ahmad

2 Comments to “Kominfo Blokir Instagram dan Youtube Hingga Google Berikut Fakta Terbarunya”

  1. sangat disayangkan youtube dan dll akan di blokir oleh kominfo semoga pihak google dan meta ikut PSE

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *