Get Emas Apk Pinjol Apakah Resmi OJK dan Ilegal?

Get Emas Apk Pinjol Apakah Resmi OJK dan Ilegal?

Get Emas Apk Pinjol Apakah Resmi OJK dan Ilegal? – Sekarang memang banyak platfrom yang menawarkan berbagai macam tawaran seperti limit pinjaman yang tinggi beserta bunga yang rendah sehingga banyak orang yang tergoda untuk menggunakannya.

Maka dari itu pada kesempatan kali ini Admin akan memberikan keterangan tentang sebuah Aplikasi Pinjol terbaru yang bernama Get Emas.

Anda akan mengetahui aplikasi pinjaman online ini apakah secara aman digunakan seperti sudah di awasi oleh OJK dan legal dimata hukum atau masih tergolong kedalam aplikasi pinjol ilegal.

Silahkan untuk mengikuti artikel ini sampai dengen selesai agar mendapatkan keterangan secara lengkap.

Apa Itu Get Emas Apk?

Aplikasi Get Emas Apk merupakan sebuah aplikasi pinjaman online yang dibuat oleh KSP Sumber Dana Besar dengan beberapa penawaran menarik didalamnya.

Sebagai aplikasi layanan keuangan tentu saja akan sangat memperhatikan pengalaman para pengguna sehingga didalam menyediakan produk pinjaman untuk kebutuhan dana atau uang.

Pengguna aplikasi ini bisa melakukan pinjaman yang kecil hingga besar dan untuk informasi yang diberikan juga sederhana dan mudah dimengerti.

Aplikas Get Emas ini memiliki limit pinjaman yang cukup besar yakni mulai dari Rp.1.000.000 hingga Rp.8.000.000.

Untuk suku bungan yang diberikan juga masih terbilang sangat rendah yakni mencapai 14% pertahun dengan jangka waktu total selama 91 – 365 hari.

Bukan hanya itu saja, pengguna akan mendapatkan layanan seperti bisa dengan cepat mencairkan pinjaman meskipun tanpa ada jaminan khusus.

Para pengguna hanya perlu mengisi beberapa data pribadi tanpa harus memberikan jaminan harta benda dan lain sebagainya.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Pinjaman dari Get Emas Apk

Seperti biasanya pengguna harus memenuhi beberapa syarat & ketentuan agar bisa menggunakan layanan yang disediakan dan berikut ini untuk informasi selengkapnya.

  1. Memiliki KTP milik pribadi
  2. Memiliki akun pribadi
  3. Warga Negara Indonesia
  4. Usi minimal di atas 18-55 tahun
  5. Sudah terdaftar menjadi anggota
  6. Memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan stabil
  7. Memiliki nomor telepon aktif

Apakah Get Emas Apk Pinjol Resmi Atau Ilegal?

Hal tersebut memang banyak membuat orang penasaran karena sebelum menggunakan aplikasi pinjol perlu mengetahui informasi lebih detail akan aplikasi tersebut.

Karena aplikasi ini masih baru rilis beberapa hari yang tepatnya pada tanggl 16 Januari 2023 maka apabila dilihat dari beberapa reviea yang ada sudah bisa dikatakan sebagai Aplikasi Pinjol Ilegal.

Diketahui aplikasi pinjol ini memang tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan atau OJK sehingga sangat tidak aman digunakan.

Pihak OJK selalu menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu tetap waspada dan berhati-hati dengan Aplikasi Pinjol yang banyak bermunculan karena banyak yang tidak terdaftar di OJK dan memang sangat berbahaya.

Meskipun dari pihak Aplikasi Get Emas sendiri menjamin untuk data pribadi pengguna akan aman-mana saja, Namun bagi yang yang ingin menggunakannya harus siap menerima segala resiko yang kemungkinan terjadi.

Ada kemungkinan besar yang akan diterima pengguna yaitu hanya menerima jangka waktu tidak sama dengan yang dijanjikan seperti hanya mendapat jangka waktu 7 hari saja dan lain-lain.

Oleh karena itu Anda harus berpikir lebih jernih lagi untuk menggunakan Aplikasi Pinjol yang tidak resmi terdaftar di OJK.

Akhir Kata

Demikian untuk informasi seputar Aplikasi Get Emas Apk dan semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk Anda.

Tetap waspada dan sampai jumpa.

You May Also Like

About the Author: Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *