Proyek S TikTok: Ancaman Bagi Bisnis UMKM di Indonesia? – TikTok telah mengembangkan bisnisnya ke sektor ritel melalui proyek bernama ‘Proyek S TikTok’. Hal ini bertujuan agar induk perusahaan TikTok dapat bersaing dengan raksasa ritel seperti Amazon dan Shein.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM), sedang mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi salah satu agenda dari ByteDance, perusahaan induk TikTok, yaitu Proyek S TikTok.
Proyek S TikTok dapat berdampak buruk bagi bisnis UMKM di Indonesia. Tetapi apa sebenarnya Proyek S TikTok? Berikut ini penjelasan mengenai Proyek S TikTok yang diklaim mengancam UMKM di Indonesia.
Apa Itu Proyek S TikTok?
Proyek S adalah cara bagi TikTok untuk mengembangkan fitur belanja di platform mereka dengan memproduksi dan menjual produk populer di dalam platform. TikTok akan memiliki perusahaan sendiri yang bertanggung jawab dalam produksi produk tersebut.
Proyek S telah diluncurkan di Inggris dengan nama Trendy Beat. Mereka menjual produk-produk viral yang diproduksi oleh perusahaan ByteDance berbasis di Singapura.
Proyek S sendiri berbeda dengan fitur belanja TikTok pada saat ini, di mana penjual lokal masih bisa berjualan di dalam platform. Proyek S ini lebih mengutamakan produk-produk yang diproduksi oleh UMKM di luar negeri, terutama dari China.
Tren belanja di media sosial ini dikenal dengan sebutan Social Commerce, di mana TikTok hadir dengan fitur belanja dan fasilitas transaksi dalam aplikasinya.
Langkah Pemerintah Menghadapi Proyek S TikTok
Proyek S TikTok, yang merupakan agenda untuk menjual produk TikTok sendiri, dianggap sebagai ancaman bagi bisnis UMKM di Indonesia. Pemerintah sedang berusaha untuk mengantisipasi ancaman ini.
Teten Masduki yang merupakan MenKopUKM, mendesak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bisa mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menurut Teten, TikTok sekarang menjadi bentuk sosio-commerce karena selain berfungsi sebagai media sosial, aplikasi ini juga menyediakan fitur yang memungkinkan pedagang untuk mempromosikan produk atau jasa hingga melakukan transaksi.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dianggap sebagai langkah awal untuk mengatur model bisnis di platform sosio-commerce seperti TikTok, sehingga tidak merugikan UMKM di Indonesia.
Aturan ini juga diharapkan dapat membatasi produk asing yang masuk ke dalam negeri secara digital, terutama produk asing yang sudah dijual di TikTok Shop dan marketplace lainnya, padahal sebenarnya produk tersebut sudah diproduksi oleh industri dalam negeri.
Ini adalah langkah-langkah yang sedang dipersiapkan oleh pemerintah untuk menghadapi Proyek S TikTok yang dianggap sebagai ancaman bagi bisnis UMKM di Indonesia.
Baca Juga : TikTok Wrapped 2023 + Cara Buat Dengan Mudah
Akhir Kata
Demikian untuk beberapa penjelasan tentang Proyek S TikTok yang kabarnya akan mengancam UMKM di Indonesia.
Semoga informasi ini bisa memberikan manfaat dan sampai jumpa pada beberapa artikel menarik lainnya.